Pelayanan Publik : Pengertian dan Prinsipnya
Pelayanan Publik : Pengertian dan Prinsipnya - dunia pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Setiap manusia bahkan ketika masih di rahim ibunya sudah mendapatkan pelayanan berupa asupan nutrisi, fase selanjutnya adalah setelah cukup waktu untuk lahir ke dunia ia juga mendapatkan palayanan. Proses melahirkan bagi seorang ibu juga membutuhkan pelayanan dari rumah sakit / puskesmas. Oleh karena itu dunia pelayanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Pengertian Pelayanan Publik
- Pelayanan Publik adalah sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah, dan dilingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (LAN: 1998)
- Pelayanan Publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta keputusan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk baik berupa barang atau jasa (Pembangunan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: 2004)
Sedangkan definisi yang saat ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Prinsip - Prinsip Pelayanan Publik
1. Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasilnya.
3. Responsif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya.
4. Tidak diskriminatif. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara.
5. Mudan dan Murah. Penyelenggaraaan pelayanan publik dimana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar fee untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus ditetapkan prinsip mudah dan murah.
6. Efektif dan Efisien. Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya.
7. Aksesibel. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik dan dapat dijangkau dalam arti non fisik.
8. Akuntable. Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
9. Berkeadilan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan.
Artikel dalam blok ini kami kutip dari berbagai sumber. Semoga kedepannya artikel Pelayanan Publik : Pengertian dan Prinsipnya dapat bermanfaat bagi kita semua. Kamu mohon maaf apabila ada salah kata / penulisan dalam artikel ini. Terimakasih selamat berkunjung, Salam Hangat, SkakCak-
1. Partisipatif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasilnya.
2. Transparan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga nergara untuk mengetahui segala hal terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut.
3. Responsif. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya.
4. Tidak diskriminatif. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara.
5. Mudan dan Murah. Penyelenggaraaan pelayanan publik dimana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar fee untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus ditetapkan prinsip mudah dan murah.
6. Efektif dan Efisien. Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya.
7. Aksesibel. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik dan dapat dijangkau dalam arti non fisik.
8. Akuntable. Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
9. Berkeadilan. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan.
Artikel dalam blok ini kami kutip dari berbagai sumber. Semoga kedepannya artikel Pelayanan Publik : Pengertian dan Prinsipnya dapat bermanfaat bagi kita semua. Kamu mohon maaf apabila ada salah kata / penulisan dalam artikel ini. Terimakasih selamat berkunjung, Salam Hangat, SkakCak-
info menarik.semoga web agan makin baju dan tetap bisa meninspirasi.
BalasHapusmampir gan di www.teknologivirals.online